Tulisan ini sedang ingin melebarkan wawasan sekaligus melapangkan jiwa. Supaya anda bisa memberi ruang bagi saudara anda utk menempati salah satu relung hati.
Karena itu tujuannya, maka saya tidak pernah ridho jika siapapun yg membacanya, bertikai setelahnya. Atau tulisan ini dijadikan sebagai senjata mengoyak rasa saudaranya.
Maulid bid'ah..?
Pertanyaan yang kali ini tdk saya jawab hukumnya. Tapi masalah penyikapan terhadap saudara yg berbeda. Karena ada yang menjalankannya dengan khusyu' berharap pahala agung tapi ada yg mengatakannya sebagai perbuatan bid'ah yg mungkar. Apakah dua hal ini mungkin disatukan. Sekilas kita jawab, mustahil!Tapi perhatikan ulasan di bawah ini.
Ini masalah penyikapan....
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah jelas jelas mengatakan bahwa maulid dan peringatan semisalnya adalah bid'ah dan tdk ada contohnya di salafush sholeh.
Tapi tunggu...
Itu sikap beliau untuk dirinya dan siapapun yang mau mengambil pendapat beliau. Tapi bagaimana dengan sikap beliau kepada orang yang berseberangan dgn pendapat ini.
Berikut kalimat beliau langsung,
"Mengagungkan maulid dan menjadikannya suatu perayaan, dilakukan oleh sebagian orang. Dan hal itu menyebabkan pahala baginya dikarenakan niat baiknya dan pengagungannya untuk Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Sebagaimana yg telah saya sampaikan bahwa hal itu baik bagi sebagian orang tapi buruk bagi mukmin yg berhati hati."
(Iqtidho' ash shiroth al mustaqim 2/126)
Jelas betul, bahwa beliau tetap memegang prinsip, tapi tetap menyisakan ruang yg lapang sekali bagi saudaranya. Bahkan dgn sangat berani beliau katakan, pelakunya mendapatkan pahala.
Pelaku bid'ah mendapatkan pahala??? Pasti kalimat patah ini menggelayuti kepala siapapun yg tak memiliki keluasan ilmu dan kelapangan hati spt Ibnu Taimiyyah.
Ah...andai sikap dan menyikapi ini dipelajari beriringan....(BERHARAP)
Karenanya, Ibnu Taimiyyah memberikan contoh yg jauh lebih tinggi lagi yaitu pada Imam Sunnah; Imam Ahmad rohimahulloh. Masih lanjutan kalimat di atas,
"Karenanya dikatakan kepada Imam Ahmad tentang sebagian pemimpin: dia mengeluarkan sekitar 1000 Dinar utk membuat sebuah mushaf.
Beliau menjawab: biarkan mereka. Itu infak terbaik emas (dinar).
Padahal madzhab beliau adalah menghias mushaf hukumnya makruh. Para ulama madzhab menakwilkan bahwa hal itu utk kualitas kertas dan tulisan yg lebih baik.
Tapi bukan itu yg dimaksud oleh Imam Ahmad. Maksud beliau adalah bahwa ini ada kebaikannya tapi juga ada kerusakannya yg menyebabkan dihukumi makruh.
Tapi mereka ini jika tidak melakukan hal tersebut, mereka akan melakukan kerusakan yg tdk ada kebaikannya sama sekali. Spt mengeluarkan harta mereka utk menerbitkan buku buku peneman malam, syair syair atau hikmah Persia dan Romawi."
Allahu Akbar....!!!
Inilah fikih yang sesungguhnya.
Ada Fikih pertimbangan. Di hadapan Imam Ahmad ada dua pertimbangan:
- Kebaikan bercampur kerusakan. Yaitu mencetak mushaf itu kebaikan, tapi menghias-hias hingga menghabiskan sekitar 2M Rupiah itu kerusakan.
- Atau uang itu akan dipakai utk mencetak buku-buku yg tidak bermanfaat bahkan cenderung besar mudhorotnya.
Bisakah anda seperti ini....
Inilah ilmu yg sesungguhnya...
Bagi saudaraku yg mengagumi Ibnu Taimiyyah, bacalah seutuhnya tentag beliau.
Bagi saudaraku yg membenci Ibnu Taimiyyah, bukankah sudah anda lihat beliau tidak seperti yg anda bayangkan.
Sekali lagi...Ini masalah KELUASAN ILMU
Tapi...
Juga tentang MENGILMUI SIKAP
Semulia sikap Rasul kita.
صلى الله عليك يا نبي الله
Bersholawatlah utk Nabi kalian...
Maulid Bid'ah???
by : Budi ashari, Lc
0 comments:
Post a Comment