Inspirasi Terdepan Anda Dan Keluarga

Monday, December 5, 2016

Kesucian Air laut Dan Halalnya Binatang Laut

Segala puji bagi Allah Subhanahu wata'ala. Kita memuji, memohon pertolongan dan meminta ampun kepadaNya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal perbuatan. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah Subhanahu wata'ala maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barang siapa disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang bisa menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan RasulNya.

Pada kesempatan kali ini kita akan mengkaji kitab Taudhihul Ahkaam Min Bulughil Maraam Karya Al Hafidz Ahmad Bin Aly Bin Muhammad Al Asqalani yang disyarah oleh Abdulloh Bin Abdirahman Al Basaam.
Kita hanya akan mengambil beberapa hadist pilihan dari kitab ini dan akan kami sertakan intisari ( faedah ) hadist yang kami ringkas dari syarahnya.

Kitab Thaharah ( Kesucian Air Laut & Halalnya Binatang Laut )

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya.

Faedah Hadist :

  1. Syafe’I berkata hadist ini merupakan setengah ilmu thaharah.
  2. Para ulama sepakat tentang sucinya air laut.
  3. Halalnya bangkai hewan laut. Yang dimaksud bangkai hewan laut adalah hewan yang hidup dilaut dan mati dilautan.

Khilaf Ulama :

  1. Imam Abu Hanifah berpendapat halalnya semua jenis ikan laut dan mengharamkan selainya seperti anjing laut,babi laut ,ular laut dan selainya yang memiliki keserupaan dengan hewan darat.
  2. Imam Ahmad sebagaimana yang masyhur dalam madzhabnya berpendapat halalnya semua jenis hewan laut kecuali katak ,ular dan buaya. Katak dan ular merupakan dua binatang yang menjijikan sedangkan buaya merupakan binatang buas yang bertaring.
  3. Imam Malik & Syafe’I : Menghalalkan seluruh binatang laut tanpa terkecuali.Bersandarkan dengan dalil :  "Dihalalkan bagimu hewan buruan laut" ( Al Maidah : 96 ) Dan inilah pendapat yang rajih.

( Diringkas & diterjamahkan dari kitab : Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram,Abdullah Bin Abdirahman Al Basaam )

Oleh : Abu Faiz El Ikhwani
Share:

0 comments:

Post a Comment

On Streaming

Acara Hari Ini :

05.00 - 06.00 : Opening-Murotal-DzikirPagi
06.00 - 07.00 : Cakrawala Pagi
07.00 - 08.30 : Embun Pagi (Ust. Oemar Mita)
08.30 - 10.00 : Shobahul Khoir
10.00 - 11.30 : Tausiyah Pendek
11.30 - 12.30 : Murotal
12.30 - 13.30 : Kajian Siang (Ust. Agus Supriadi)
13.30 - 15.00 : ReHat Siang (UA By Request)
15.00 - 16.00 : Murotal
16.00 - 17.00 : Telaga Iman
17.00 - 19.30 : Murotal
19.30 - 20.30 :Tausiyah Malam
20.30 - 21.30 : ReHat Malam (UA By Request)
21.30 - 22.00 : Muhasabah-Closing

Powered by Blogger.

Arsip Kami

Blog Archive

Listeners

Pages