Oleh: Ust Syahid Abdullah :
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung."
Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan.
Faedah Hadist :
- Haramnya bangkai : yaitu yang mati dengan sendirinya tanpa disembelih atau yang disembelih dengan cara yang tidak syar’i.
- Kecuali bangkai ikan dan belalang keduanya suci dan halal.
- Yang dimaksud dengan bangkai belalang adalah belalang yang mati dengan sendirinya bukan disebabkan oleh manusia seperti mati karna tenggelam,cuaca dingin dan yang lainya.
- Yang dimaksud dengan bangkai ikan yaitu yang mati dengan sendirinya ( tanpa proses penyembelihan ) seperti mati karna kekeringan,terhempas ombak dan lain – lain.
- Maksud dari hal ini yaitu jika didapatkan bangkai ikan dan belalang yang mati karna sebab kematian apa saja ( tanpa proses penyembelihan ) maka keduanya suci dan halal.
- Dalil halalnya hati & jantung.
(Abu Faiz El Ikhwani - Mukalla ,Hadramaut, Yaman Selatan)
0 comments:
Post a Comment