Inspirasi Terdepan Anda Dan Keluarga

Sunday, December 25, 2016

Hukum Berjabat Tangan Dan Berduaan Dengan Saudara Ipar

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’

Soal:

Bersalaman dengan istri dari saudara kandung (baca: saudara ipar) haram atau halal? Dan bolehkan berdua-duaan dengannya? Apa hukumnya?

Jawab:

Istri dari saudara kandung bukanlah termasuk mahram bagi saudara si suami. Maka tidak boleh berjabat tangan dengannya dan tidak boleh berdua-duaan dengannya. Yang menjadi dasar atas hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua imam, yaitu imam Ahmad dan imam Al Bukhari dari sahabat ‘Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إياكم والدخول على النساء، فقال رجل من الأنصار: يا رسول الله: أفرأيت الحمو؟ قال: الحمو: الموت

“Jauhilah masuk ke rumah-rumah para wanita”. Maka seorang lelaki Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar?”. Beliau bersabda: “ipar adalah maut“.

Makna dariالحمو di sini adalah saudara kandung suami.

Wabillahi at taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wasallam
Share:

0 comments:

Post a Comment

On Streaming

Acara Hari Ini :

05.00 - 06.00 : Opening-Murotal-DzikirPagi
06.00 - 07.00 : Cakrawala Pagi
07.00 - 08.30 : Embun Pagi (Ust. Oemar Mita)
08.30 - 10.00 : Shobahul Khoir
10.00 - 11.30 : Tausiyah Pendek
11.30 - 12.30 : Murotal
12.30 - 13.30 : Kajian Siang (Ust. Agus Supriadi)
13.30 - 15.00 : ReHat Siang (UA By Request)
15.00 - 16.00 : Murotal
16.00 - 17.00 : Telaga Iman
17.00 - 19.30 : Murotal
19.30 - 20.30 :Tausiyah Malam
20.30 - 21.30 : ReHat Malam (UA By Request)
21.30 - 22.00 : Muhasabah-Closing

Powered by Blogger.

Arsip Kami

Blog Archive

Listeners

Pages