Mungkin sebagian wanita ada yang masih ragu dan bertanya-tanya apakah boleh seorang wanita pergi ke kolam renang untuk berenang di sana? Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di hammaam (tempat pemandian umum di zaman Rasulullah)?
Ya, benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di tempat pemandian umum. Sebagaimana dalam sabdanya:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalan hammaam (tempat pemandian umum).”
Begitu pula dengan sabda beliau:
مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتْ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا
“Wanita mana yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.”
Jika seorang wanita ingin berenang di kolam renang umum, diharapkan memperhatikan aspek berikut ini:
1. Wanita yang ingin berenang harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat.
2. Wanita-wanita yang hadir di kolam renang tersebut juga harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat, sehingga antara mereka tidak ada kemungkinan untuk saling melihat.
Karena Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melarang seorang wanita melihat aurat wanita yang lain, beliau bersabda:لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain.”
3. Tidak adanya campur-baur antara laki-laki dan wanita di tempat renang tersebut.
4. Tempat renang umum tersebut aman dari pandangan lelaki, sehingga tidak ada laki-laki satu pun yang bisa melihat ke dalamnya.
5. Mendapatkan izin dari suami apabila sudah menikah atau dari wali jika belum menikah.
Meskipun keempat syarat di atas telah terpenuhi, akan tetapi suami dan wali berhak tidak mengizinkan istri atau anaknya berenang di tempat umum. Jika seperti itu, maka seorang wanita tidak boleh memaksakan dirinya untuk pergi ke sana, karena mematuhi suami atau wali hukumnya adalah wajib pada permasalahan yang mubah (boleh).Jika memang mampu, alangkah baiknya jika seorang wanita yang ingin berenang mempunyai kolam renang sendiri. Namun jika tidak mampu, maka tidak diharuskan untuk memaksakan diri. Karena masih banyak cara bagi seorang wanita untuk menjaga kebugaran selain dengan berenang.
Larangan-larangan ini tentunya untuk menjaga kesucian dari wanita itu sendiri. Jika manusia berpikir, betapa Allah SWT sangat memuliakan seorang wanita sehingga banyak sekali hukum yang dibuat Allah SWT untuk menjaga kesucian seorang wanita. []
Sumber: Muslimah.or.id
0 comments:
Post a Comment