Inspirasi Terdepan Anda Dan Keluarga

Monday, January 2, 2017

Kajian Hadits: Apakah Mencium Istri Membatakan Wudhu?

Pendengar, kali ini kita akan membahas ringkasan hadits bulughul maram oleh Ust. Syahid Abdullah tentang hukum mencium istri, apakah membatalkan wudhu? Berikut ringkasannya.

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anha bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencium sebagian istrinya kemudian keluar menunaikan shalat tanpa berwudlu dahulu.Diriwayatkan oleh Ahmad dan dinilai lemah oleh Bukhari.

 Faedah Hadist :

  1. Secara tersurat hadist ini menjelaskan bahwa mencium dan menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu.Akan tetapi hadist ini beretentangan dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :” Atau menyentuh perempuan  [ Al Maidah : 6 ] Oleh karna itu ada sebagian ulama yang menafsirkan "menyentuh perempuan disini" maksudnya adalah jima’ ( berhubungan suami istri ) bukan sekedar bersentuhan kulit dengan kulit.
  2. Maka sebaiknya hadist ini dipahami bahwa maksud mencium disini adalah mencium yang tidak disertai dengan syahwat akan tetapi mecium sebagai tanda cinta & kasih sayang, maka dalam hal ini tidak membatalkan wudhu.

Khilaf Ulama :

  1. Abu Hanifah : Menyentuh wanita  tidak membatalkan wudhu secara mutlaq berdalil dengan hadist ini.
  2. Imam Malik : Menyentuh wanita membatalkan wudhu, apabila menyentuhnya dengan syahwat yaitu menyentuhnya dengan tujuan melampiaskan syahwatnya.
  3. Syafi’I : Bersentuhan kulit dengan kulit membatalkan wudhu secara mutlaq  ( sama saja baik dengan syahwat maupun tidak ) kecuali bersentuhan kulit dengan mahramnya maka dalam hal ini tidak membatalkan wudhu.
  4. Ahmad : Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu kecuali menyentuhnya dengan syahwat & tidak memakai pembatas ( kain yang menghalanginya agar tidak langsung bersentuhan kulit dengan kulit ).
    Dan ini adalah pendapat yang rajih karna menyentuh wanita dengan syahwat dapat menyebabkan seseorang mengeluarkan madzi. 

Ringkasan penerjemah dalam  masalah meyentuh wanita yang bukan mahram Apakah membatalkan wudhu ?

  1. Hanifah : Tidak batal.
  2. Syafei’I : Batal 
  3. Malik : Dengan syahwat batal.
  4. Ahmad : Dengan syahwat tanpa pembatas batal ( Ini yang dirajihkan penulis kitab ). Wallahu a'lam bishawab.
Diringkas & diterjamahkan dari kitab : Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram,Abdullah Bin Abdirahman Al Basaam Juz : 1 halaman 177, Kitab Thaharah  ,Bab  Nawaqidhul Wudhu’)
Share:

0 comments:

Post a Comment

On Streaming

Acara Hari Ini :

05.00 - 06.00 : Opening-Murotal-DzikirPagi
06.00 - 07.00 : Cakrawala Pagi
07.00 - 08.30 : Embun Pagi (Ust. Oemar Mita)
08.30 - 10.00 : Shobahul Khoir
10.00 - 11.30 : Tausiyah Pendek
11.30 - 12.30 : Murotal
12.30 - 13.30 : Kajian Siang (Ust. Agus Supriadi)
13.30 - 15.00 : ReHat Siang (UA By Request)
15.00 - 16.00 : Murotal
16.00 - 17.00 : Telaga Iman
17.00 - 19.30 : Murotal
19.30 - 20.30 :Tausiyah Malam
20.30 - 21.30 : ReHat Malam (UA By Request)
21.30 - 22.00 : Muhasabah-Closing

Powered by Blogger.

Arsip Kami

Listeners

Pages