Pendengar, kali ini kita akan membahas ringkasan hadits bulughul maram oleh Ust. Syahid Abdullah tentang hukum mencium istri, apakah membatalkan wudhu? Berikut ringkasannya.
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anha bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencium sebagian istrinya kemudian keluar menunaikan shalat tanpa berwudlu dahulu.Diriwayatkan oleh Ahmad dan dinilai lemah oleh Bukhari.
Faedah Hadist :
- Secara tersurat hadist ini menjelaskan bahwa mencium dan menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu.Akan tetapi hadist ini beretentangan dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :” Atau menyentuh perempuan [ Al Maidah : 6 ] Oleh karna itu ada sebagian ulama yang menafsirkan "menyentuh perempuan disini" maksudnya adalah jima’ ( berhubungan suami istri ) bukan sekedar bersentuhan kulit dengan kulit.
- Maka sebaiknya hadist ini dipahami bahwa maksud mencium disini adalah mencium yang tidak disertai dengan syahwat akan tetapi mecium sebagai tanda cinta & kasih sayang, maka dalam hal ini tidak membatalkan wudhu.
Khilaf Ulama :
- Abu Hanifah : Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlaq berdalil dengan hadist ini.
- Imam Malik : Menyentuh wanita membatalkan wudhu, apabila menyentuhnya dengan syahwat yaitu menyentuhnya dengan tujuan melampiaskan syahwatnya.
- Syafi’I : Bersentuhan kulit dengan kulit membatalkan wudhu secara mutlaq ( sama saja baik dengan syahwat maupun tidak ) kecuali bersentuhan kulit dengan mahramnya maka dalam hal ini tidak membatalkan wudhu.
- Ahmad : Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu kecuali menyentuhnya dengan syahwat & tidak memakai pembatas ( kain yang menghalanginya agar tidak langsung bersentuhan kulit dengan kulit ).
Dan ini adalah pendapat yang rajih karna menyentuh wanita dengan syahwat dapat menyebabkan seseorang mengeluarkan madzi.
Ringkasan penerjemah dalam masalah meyentuh wanita yang bukan mahram Apakah membatalkan wudhu ?
- Hanifah : Tidak batal.
- Syafei’I : Batal
- Malik : Dengan syahwat batal.
- Ahmad : Dengan syahwat tanpa pembatas batal ( Ini yang dirajihkan penulis kitab ). Wallahu a'lam bishawab.
Diringkas & diterjamahkan dari kitab : Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram,Abdullah Bin Abdirahman Al Basaam Juz : 1 halaman 177, Kitab Thaharah ,Bab Nawaqidhul Wudhu’)
0 comments:
Post a Comment